FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menghentikan publikasi video klip lagu kampanye antikorupsi buatan tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, di channel YouTube KPK RI.
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Maret 2022.
Video bertajuk, 'Lihat, Lawan, Laporkan!' itu sempat menjadi perbincangan. Walhasil, muncul tudingan KPK bekerja sama dengan Indra Kenz yang kini telah menjadi tersangka kasus penipuan.
Di sisi lain, KPK menilai pelanggaran hukum yang dilakukan Indra Kenz tidak sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi berdasarkan lagu yang dibuatnya.
"KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK diduga sempat melakukan kerja sama dengan tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dilihat pada Selasa, 15 Maret 2022, Indra berkolaborasi dengan Indomusikgram memberi pesan mengenai pentingnya masyarakat menolak tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, pemerasan, dan lain sebagainya.
Proses pembuatan video kolaborasi juga diunggah di akun YouTube Indra Kenz pada Agustus 2021.
Dalam penggalan video berdurasi 17.55 menit itu, Indra Kenz mengaku menerima paket berisi kaos berwarna putih bertuliskan 'Lihat, Lawan, Laporkan!' dari KPK. Jargon tersebut, menurut Indra, merupakan kampanye antikorupsi terbaru KPK.