Puluhan Kali Mencuri, Komplotan Maling Motor Dibekuk Polisi

  • Bagikan
ILUSTRASI

FAJAR.CO.ID, CIMAHI -- Komplotan maling motor dan mobil yang biasa beraksi di Kota Cimahi, akhirnya diringkus polisi. Sebanyak tujuh kendaraan roda dua dan satu roda empat hasil curian ikut disita sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap sedikitnya enam orang tersangka dari kurun waktu tanggal 1 hingga 14 Maret 2022. Mereka yakni RS (43), FA (30), DG (25), AS (29), WN (43), dan FS (20).

Komplotan maling motor ini diduga menjadikan aksi pencurian kendaraan bermotor sebagai mata pencaharian. Dari pengakuan beberapa tersangka, aksi maling itu tak hanya dijalankan di Cimahi tapi juga di daerah Bandung Raya dengan jumlah aksi lebih dari 30 kali.

"Dari enam tersangka, satu di antaranya residivis karena sudah melakukan aksi pencurian lebih dari 30 kali. Tak hanya kota Cimahi, tapi juga di Bandung Raya. Diduga ini jadi mata pencaharian," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan dikutip dari Instagram Bid Humas Polda Jabar.

Menurut AKBP Imron, komplotan maling motor ini pertama kali terungkap saat aparat kepolisian menerima laporan pencurian mobil Merk Mitsubishi Pick Up, di salah satu toko matrial, RT 02 RW 013 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Selasa 08 Maret 2022.

"Pelaku menggasak mobil korban dengan modus menunggu pemilik lengah. Lalu memakai kunci palsu dan duplikat," jelas Imron.

Dengan adanya Laporan pencurian mobil itu Sat Reskrim Polres Cimahi Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi langsung berkordinasi dengan masyarakat sekitar dan mengecek keberadaan Pelaku yang terlihat dari CCTV untuk mencari info keterangan lebih lanjut mengenai Pelaku.

"Setelah mendapat titik terang akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. Penangkapan 6 orang tersangka ini di Garut dan wilayah Cimahi," papar Imron.

Akibat tindakannya para tersangka, diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, salah seorang tersang RS (43) mengakui telah mencuri motor dan mobil lebih dari 30 kali. Motor hasil curian itu mereka jual ke kawasan Garut dengan harga Rp3,5 juta.

"Ya sudah 30 kali pencurian. Hasilnya saya jual," tandasnya. (ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan