Tersangka lainnya AS (53) berperan mengikuti taklim penyaringan di Sub Bidang Tamhiz T3 di Medan. Dan tersangka DS (38) berperan menjadi pembina merekrut anggota JI wilayah Batam.
Bersama penangkapan empat tersangka JI di Batam, Densus menyita barang bukti berupa 17 buku Ar Risalah, satu busur panah dengan 11 anak panah, satu ponsel, dan satu buku Mizanul Muhsin.(fin/fajar)