FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Karir Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella di Polri ternyata selamat.
Keduanya divonis bebas dalam sidang putusan, kasus penembakan Laskar FPI di Tol Cikampek yang terjadi pada 2021 lalu
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Yusmin dan Fikri langsung sujud syukur pasca majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta, memutuskan bahwa kedua terdakwa divonis bebas.
Sujud syukur itu disaksikan langsung oleh rekan-rekannya di dalam ruang sidang yang telah selesai. Setelah sujud syukur, mereka langsung berpelukan atas vonis bebas tersebut.
Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara terkait perkara ini.
Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Laskar FPI dalam kasus Km 50 tol Cikampek.
“Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan secara virtual di PN Jaksel, Selasa, 22 Februari 2022 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” imbuhnya.
Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ishak/fajar)