FAJAR.CO.ID, BANTUL -- Tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus (32) asal Kecamatan Bangutapan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY segera diadili.
Pemberkasan kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio menyatakan bahwa pemberkasan kasus penendangan sesajen itu dari pihak kepolisian sudah lengkap. Namun, kata Mirzantio, pihak kejaksaan masih dalam pengumpulan data.
Menurutnya, lama proses pengumpulan berkas dan data dari pihak kejaksaan masih memerlukan waktu.
Kemungkinan besar sidang perdana kasus penendangan sesajen itu akan dilakukan dalam dua minggu ke depan. "Kemungkinan besar, sidang perdana dua minggu lagi," ucapnya kepada jpnn.com, Kamis, (17/3).
Dia juga mengatakan karena kondisi pandemi Covid-19 masih belum mereda, sidang akan dilakukan secara virtual.
Majelis hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, sementara tersangka Hadfana Firdaus berada di Lapas Lumajang.
Pelaku Pembuangan Sesajen Adapun media atau para saksi dan jaksa bisa menyaksikan langsung di Kejaksaan Negeri Lumajang.
"Boleh ikut sidang, tetapi virtual di kejaksaan," tuturnya.
Menurutnya, selama proses pemberkasan, Hadfana Firdaus ditahan di Lapas Lumajang dari proses pelimpahan P21 sampai sekarang.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas 2 B Lumajang Bobby Cahaya menyatakan bahwa tersangka Hadfana Firdaus memang sedang ditahan di lapas. "Sidangnya nanti via virtual di dalam nanti. Selama ditahan, digabung dengan tahanan lain," tulisnya via Whatsapp. (mcr26/jpnn)