Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Denny Siregar: Gak Perlu Bersikap Sok Lembut Kepada Laskar FPI

  • Bagikan
Denny Siregar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Denny Siregar mengomentari vonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek.

Denny menyebut seharusnya warganet tidak terlalu bersikap lembut dengan Laskar FPI tersebut.

Sebab mereka tewas dikarenakan menyerang polisi terlebih dahulu.

"Gak perlu bersikap sok lembut kepada laskar FPI yang menyerang polisi," ucap Denny dilansir dari twitter pribadinya, Jumat (18/3/2022).

Ia bahkan menyebut Laskar FPI yang terbunuh itu merupakan kriminal.

"Mereka kriminal. Mengancam nyawa aparat yg sedang bertugas," pungkasnya.

Seperti diberitakan, majelis hakim dalam amar putusan, menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan.

Karena perbuatan keduanya merupakan upaya membela diri. Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.

Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya mengatakan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut. Dengan demikian, keduanya divonis lepas dari sanksi hukum meskipun ada perbuatan melawan hukum.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan hak dan martabat Briptu Fikri dan Ipda Yusmin segera dipulihkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan menjalani sidang putusan -@muannas_alaidid -Twitter

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan