FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi vonis bebas Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Sebelumnya keduanya diduga merupakan penembak 6 laskar FPI yang meninggal di Km 50 tol Cikampek.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta, memutuskan bahwa kedua terdakwa divonis bebas.
"Kalian tidak bersalah, hanya korban framing busuk simpatisan FPI. Selamat, hakim sudah memvonis bebas," ucapnya dilansir dari twitter pribadinya, Jumat (18/3/2022).
Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara terkait perkara ini.
Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Laskar FPI dalam kasus Km 50 tol Cikampek.
“Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan secara virtual di PN Jaksel, Selasa, 22 Februari 2022 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” imbuhnya.
Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zak/fajar)