FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Dua polisi yang menembak mati laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Cikampek pada 2021 lalu akhirnya divonis bebas. Adalah Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai oleh Muhammad Arif Nuryanta, memutuskan bahwa kedua terdakwa divonis bebas, dan melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.
Dua pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda dan Denny Siregar menyambut baik putusan itu. Mereka yang selama ini membela polisi itu pun, akhirnya berucap syukur.
"Alhamdulillah 2 polisi yang ngedor teroris divonis bebas (slide 2). sudah seharusnya negara jangan kalah terhadap terorisme 💪 terima kasih pak hakim 🙏 kalian keren," tulis Abu Janda di unggahan Instagramnya, Jumat (18/3/2022).
"Alhamdulillah. Mereka membela diri. Mereka tidak bersalah," tambah Denny yang juga di unggahan Instagramnya, dikutip Fajar.co.id.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara terkait perkara ini.
Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Laskar FPI dalam kasus Km 50 tol Cikampek.
“Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan secara virtual di PN Jaksel, Selasa, 22 Februari 2022 lalu.