Gara-gara Staf Khusus Jokowi, Tagar JanganNikahBedaAgama Trending di Twitter, UU Tegas Melarang

  • Bagikan
Tangkapan Layar.

FAJAR.CO.ID -- Viralnya video pernikahan beda agama yang dilakukan staf khusus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi, dengan seorang pria bernama Gerald Bastian kini jadi trending topik di twitter.

Pengguna twitter pun meramaikan tagar JanganNikahBedaAgama. Hingga pukul 20.24 WIB, tagar tersebut masih jadi tranding topik dengan 6.427 cuitan.

Banyak pengguna twitter yang menyayangkan pernikahan beda agama tersebut. Umumnya netizen menganggap itu bukanlah contoh toleransi beragama. Tetapi justru membredeli makna toleransi yang sebenarnya, alias salah kaprah dalam memahami makna toleransi.

Seperti yang dituliskan akun @iniyayaz. "Kalau ada yg berpikir pernikahan mbak Ayu Kartika Dewi ini adalah puncak tertinggi toleransi, Fix berarti definisi toleransinya salah kaprah dari awal dan justru gak punya toleransi sama sekali," tulisnya.

"toleransi skrg definisinya di persempit, tolenransi antar umat beragama bhkn antar iman. mana ada toleransi antar iman? iman itu mutlak gk mungkin di toleransikan. yg bisa di toleransikan adl sesuatu yg masih bisa dirubah spt sikap sosial." cuap akun @Tikakhairunissa.

"Dulu toleransi dimaknai aku minum kopi, kamu minum teh, kita bisa duduk bareng ketawa-ketiwi. Zaman sekarang, toleransi dimaknai kalo kamu ga campur teh kamu ke kopi aku maka kita adalah manusia intoleran, radikal, dan tak Pancasila." kritik akun @irfan_bey24.

Pernikahan Beda Agama Tidak Sah Menurut UU

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menanggapi pernikahan beda agama.

Menurut Amirsyah, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, secara tegas dan jelas menyebutkan perkawinan berbeda agama tidak dibolehkan di Indonesia.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 itu disebutkan bahwa pernikahan yang sah harus sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.

Hal itu ia katakan merespons pertanyaan soal pernikahan Staf khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo, Ayu Kartika Dewi dan Gerald Bastian yang menikah berbeda Agama.

“Dalam aturan itu disebutkan dalam satu pasal perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing,” jelas Amirsyah kepada pewarta di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/3).

“Artinya perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas berbeda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama sesuai keyakinan,” katanya.

Amirsyah menjelaskan bahwa konstitusi Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ia juga menekankan bahwa konstitusi telah memberikan kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing.

Namun Amirsyah malah enggan berspekulasi soal konsekuensi yuridis atau hukum terhadap pernikahan beda agama yang dilakukan Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian. (sam)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan