"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.(fin/fajar)
Haris KNPI Berdoa Atas Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar FPI: Ya Allah Tunjukkanlah Keadilan
