Terpenting, lanjut Eko Kuntadhi, dengan berakhirnya kasus KM 50 Tol Cikampek ini, "drama" penembakan di KM 50 Tol Cikampek akan berakhir.
"Kita sekarang tentu saja dapat menarik nafas lega, drama KM 50 sudah terkubur dan fakta hukum sudah dibeberkan dengan nyata," ucap Eko Kuntadhi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini.
Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol CIkampek. (fin/fajar)