Polisi Ungkap Vonis Bebas Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, Karena Membela Diri, Hargai Keputusan Hakim

  • Bagikan
Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus unlawful killing penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan hakim itu independen dan bebas dari intervensi. Sehingga tentunya telah mempertimbangkan banyak hal.

“Keputusan hakim adalah independen,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Dedi menuturkan, Polri juga menghargai apa yang telah menjadi keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini selanjutnya dia menyerahkan ke Polda Metro Jaya untuk mekanisme selanjutnya. "Menghargai keputusan hakim,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memvonis bebas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Majelis Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta menyatakan, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga membuat orang meninggal dunia. Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena dua terdakwa itu membela diri.

Majelis Hakim menyatakan bahwa laskar FPI melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap anggota polisi saat peristiwa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Dalam penyerangan tersebut, laskar FPI juga melakukan penembakan terhadap mobil polisi.

Majelis Hakim melanjutkan, dalam peristiwa tersebut laskar FPI telah mencekik, menjambak, dan merebut senjata dari tangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Oleh sebab itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella berusaha membela diri terhadap serangan dari laskar FPI tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan