FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi vonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Dia meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
"Kita harus menghormati dong putusan pengadilan," kata Ruhut Sitompul, dikutip dari jpnn, Sabtu (19/3/2022). "Menurut putusan itu, mereka sedang melakukan tugasnya dengan baik, tetapi jiwanya terancam. Jadi, beliau membela diri," jelas Ruhut.
Sebelumnya, dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan Laskar FPI divonis bebas. Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum terdakwa. "Menurut putusan itu, mereka sedang melakukan tugasnya dengan baik, tetapi jiwanya terancam. Jadi, beliau membela diri," jelas Ruhut. (jpnn/fajar)