Terdeteksi di Amerika Serikat, Kasus Pendeta Saifuddin Bakal Seperti Jozeph Paul Zhang?

  • Bagikan
Pendeta Saifuddin Ibrahim

Ia menduga Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Sebagai informasi, sebuah video viral menunjukkan Pendeta Saifuddin Ibrahim menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pendeta Saifuddin menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta mengusulkan menghapus 300 ayat dalam Alquran.

Seperti diketahui, pada April 2021 lalu, Indonesia heboh dengan penghinaan yang dilakukan YouTuber Jozeph Paul Zhang. Namun hingga kini atau Maret 2022, Jozeph tak kunjung bisa ditangkap.

Youtuber Jozeph Paul Zhang dikenal sejak lama suka menghina Islam, Nabi Muhammad, bahkan Allah SWT.

Selain pendeta, Jozeph Paul Zhang juga merupakan seorang blogger dan Youtuber.

Dalam video-video yang diunggahnya, Jozeph Paul Zhang tampak menjelek-jelekkan agama Islam.

Misalnya seperti ketika Jozeph membuat video berjudul ‘Nabi ke-25 Pasti Masuk Neraka’ dan ‘Arab Saudi Bertobat dari Islam, Indonesia Kapan?’

Selain itu, ada pula video Jozeph yang berjudul ‘Islam Menghancurkan Peradaban Nusantara’. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan