Gudang Pengoplosan Solar Digerebek Polisi, Omzetnya Rp1,8 M Per Hari

  • Bagikan
Tampak bangunan gudang praktik pengoplosan solar di Dusun III Desa Tanjung Terang terlihat lengang. Foto: Febi/Palpos.id

Menurutnya, hampir setiap hari ada kendaraan tangki keluar dan masuk ke dalam bangunan tersebut. “Karyawannya banyak juga yang kerja di sana,” bebernya.

Sebelum penangkapan, lanjutnya, sejumlah orang sudah memantau sejak malam hari di mana beberapa bahkan membeli minuman di warung miliknya. “Banyak yang beli minuman, tidak tahu kalau ternyata itu polisi, tahunya pagi-pagi pas mereka menggerebek,” ungkapnya.

Menurutnya, pemilik bangunan merupakan orang Desa Karang Agung, PALI. Namun, dirinya mengaku hanya mengetahui sebatas itu saja. “Tahunya sebatas itu saja, pak,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Terang, Rusmada melalui Sekretaris Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Santi Permatasari mengaku baru mengetahui bahwa tempat tersebut dijadikan tempat pengoplosan solar.

Terkait kegiatan tersebut, menurutnya tidak pernah ada laporan ke pemerintah desa. Namun, pihak perangkat mengetahui bahwa pemilik bangunan adalah orang cinta kasih. “Sejauh ini hanya itu informasi yang kami miliki,” tuturnya.

Untuk diketahui, Polda Sumsel berhasil mengungkapkan kasus pengoplosan minyak yang beromset Rp1,8 miliar per hari.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).

Keenamnya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Karang Agung, PALI. Selain itu juga menyita sebanyak tujuh unit truk tangki BBM industri warna putih biru yang diamankan itu bertuliskan PT. PALI Lau Mandiri.

Sebanyak 108 ton minyak solar oplosan yang disimpan di dalam kolam penampungan dan di tujuh unit truk tangki BBM industri. (palpos.id)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan