Usai Periksa Romahurmuziy, Begini Kata KPK…

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Rommy, panggilan Romahurmuziy, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

Ali menuturkan, Penyidik KPK mencecar Rommy terkait pertemuannya dengan beberapa pihak soal pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) 2018. Pasalnya, KPK menduga adanya kongkalikong terkait dugaan korupsi.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (22/3).

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antikorupsi, Romahurmuziy enggan menyampaikan satu patah katapun kepada awak media. Sebelumnya, Plt Juru KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya pada Selasa (22/3) telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Menurut Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Romahurmuziy terkait kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017-2018. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP,” ujar Ali Fikri.

Diketahui, kasus dugaan suap DAK tahun 2018 ini, merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun Anggaran 2018. Kasus ini telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

KPK juga telah menjerat sejumlah pihak dalam perkara korupsi pengurusan DAK tahun 2017-2018 ini. Mereka di antaranya adalah Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Anggota DPR periode 2014-2019 Sukiman.

Kemudian, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah alias Buyung, mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono, dan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz.

Sementara Yaya Purnomo kini sudah menjadi terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya. Romahurmuziy diketahui pernah dijerat oleh lembaga antirasuah dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dia pun telah bebas pada awal tahun 2020 lalu, setelah mendapatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (jawapos/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan