"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI," bunyi edaran KPI poin d.(msn/fajar)
KPI Larang Ustaz Eks HTI dan FPI Tampil di TV, Denny Siregar: Nah Cocok, Tumben Benar
