FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dua orang oknum anggota Polri, baru saja dipecat dari tempatnya bertugas di Polrestabes Makassar. Oknum itu adalah Aiptu Yudi Hendratno dan Briptu Jalil Kurniady.
Keduanya telah resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a).
Sementara Jalil terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) Huruf (a), Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Hariyanto, memimpin upacara PTDH itu dengan menampilkan wajah dalam bentuk foto kedua oknum polisi itu.
"Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah kita mau masuk Polri," katanya dalam rilisnya, Kamis (24/3/2022).
Perwira Polri berpangkat tiga melati ini melanjutkan, dua mantan anggotanya itu lupa saat mereka mengikuti seleksi menjadi seorang abdi negara yang sangat ketat. Namun setelah bertugas, dia justru menghilang dan meninggalkan tugasnya.
"Begitu kita terima lupa akan susah payahnya, lupa akan perjuangan yang dia lakukan kelupaan itu berlarut larut yang mengakibatkan dia betul-betul lupa diri dan sudah tidak mengingat lagi susah dan kesulitan bersangkutan ketika masuk menjadi anggota Polri," tambah Budhi.
"Sekali lagi saya tidak bangga, saya hanya mengajak rekan-rekan untuk lebih giat lagi dalam melaksanakan tugas dengan cara kita. Ingat bahwa kita pernah menawarkan diri kepada institusi ini (POLRI)," tandasnya. (ishak/fajar)