Edy Rahmayadi Keluarkan Surat Edaran Terbaru dan Tegas

  • Bagikan
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

FAJAR.CO.ID, SUMUT -- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk kalangan tertentu. Misalnya, untuk kendaraan dinas milik instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan TNl/Polri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor:541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumut yang ditandatangani oleh Edy Rahmayadi tertanggal 23 Maret 2022.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 191 Tahun 2014 Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Selain itu, edaran itu juga mengacu kepada Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Sumut.

"Kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, BUMN, BUMD, TNI/Polri dilarang menggunakan JBT solar bersubsidi, kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah," isi surat edaran tersebut sebagaimana dikutip Sumut.JPNN.com, Kamis (24/3).

Selain itu, dalam surat edaran itu menjelaskan kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, CPO, angkutan kayu, angkutan tambang batuan dan batu bara, angkutan mixer semen baik dalam keadaan bermuatan atau kosong juga dilarang menggunakan solar bersubsidi.

"Untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, pertanian, transportasi air dan pelayanan umum dilarang menggunakan JBT jenis minyak solar bersubsidi tanpa melampırkan surat rekomendası dari instansi/dinas yang berwenang" ujar Edy Rahmayadi dalam surat tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan