Lalu, untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal hanya boleh menggunakan 40 liter per harinya untuk setiap kendaraan.
Sementara, untuk kendaraan umum baik angkutan orang dan barang paling banyak hanya 60 liter per hari, sedangkan untuk kendaraan umum roda enam maksimal 100 liter per hari.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Edy Rahmayadi meminta agar PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas mensosialisasikan pembinaan pengawasan dan penertiban bersama pihak kepolisian setempat, badan usaha atau masyarakat.
Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas juga wajib menyediakan minyak solar nonsubsidi dalam jumlah yang cukup di setiap penyalur SPBU. "Yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (mcr22/jpnn)