Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim Naik Penyidikan, Polisi Ancang-ancang Jemput Paksa

  • Bagikan
Pendeta Saifuddin Ibrahim

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Kasus dugaan penistaan agama pendeta Saifuddin Ibrahim sudah masuk babak baru. Kasus pernyataan Saifuddin Ibrahim terkait pernyataanya yang meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat Al Quran sudah naik ke tingkat penyidikan.

Saat ini tim Bareskrim Polri tengah berkordinasi dengan instansi terkait perihal dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan.

“Sudah naik ke penyidikan pada Tanggal 22 Maret lalu. Kita melalukan kordinaasi (untuk jadwal pemeriksaan),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis(24/3/2022).

Namun mengingat keberadaan yang bersangkutan di luar negeri, kata Ramdhan, maka terlebih dulu pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait agar SI segera ke Indonesia.

Akan tetapi bila hal tersebut tak membuahkan hasil, maka besar kemungkinan pihaknya akan melakukan penjemputan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di Indonesia.

“Masih kordinasi dengan instansi terkait (untuk dijemput),” ujarnya.

Seperti diketahui, tayangan video yang menampilkan seseorang yang diduga pendeta bernama Saefudin Ibrahim meminta agar 300 ayat Alquran dihapus viral di media sosial.

Video yang berjudul “Pendeta Ini Usulkan Menteri Agama Hapus 300 Ayat Al-Quran: Teroris itu Datang dari Pesantren!” awalnya diunggah oleh akun youtube Saefudin Ibrahim. Namun usai viral video tersebut sudah tidak ada lagi di akun youtube Saefudin Ibrahim.

Meski sudah dihapus potongan video Saefudin Ibrahim itu sudah tersebar luas melalui media sosial.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan