Novel Baswedan Ungkap Tawarkan Diri Buru Harun Masiku, Karyoto: Saya Tidak Pernah Mendengar Kata-kata Itu

  • Bagikan

Pasal 6 Ayat 4 disebutkan ada persyaratan pelamar pegawai KPK untuk formasi PNS. Salah satu syaratnya tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau pegawai swasta.

Dengan pasal tersebut, Novel Baswedan Cs yang kini menjadi ASN Polri tidak bisa menjadi pegawai KPK lagi. Sebab, mereka telah diberhentikan secara tidak hormat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Intinya, kita harus marah kalau upaya memberantas korupsi itu malah dipermainkan dan tidak dilakukan. Saya kita itu masalah buruk dan tak boleh dibiarkan. Termasuk Perkom tadi. Ini kan Perkom akrobat nih sampai seperti itu,” beber Novel. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan