FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI menyetujui permohonan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515. Nilai perolehan penjualan kapal tersebut ditaksir senilai Rp 173.966.007.672.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri Pertahanan M Herindra, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
“Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan kesimpulan raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).
Sebanyak tujuh fraksi menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 tersebut. Sedangkan dua fraksi tidak hadir dalam rapat, yakni Fraksi Nasdem dan PPP.
“Tujuh dari sembilan fraksi menyetujui usulan untuk persetujuan penjualan barang milik negara kapal KRI Teluk Sampit 515,” ucap Abdul Kharis.
Dalam penjelasan, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra mengatakan, kondisi kapal eks KRI Teluk Sampit 515 sudah rusak berat sehingga sudah tidak layak pakai. Dia pun memperjelas kondisi kapal dalam tayangan slide kepada anggota Komisi I DPR.
“Pertama, gambar menampilkan bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak Pakai. Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini,” ucap Herindra.