“Antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen menjadi 30 persen,” tutur dia.
Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara. Hal ini yang kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi Tim Penyelidik untuk menentukan sikap dan menaikkan penyelidikan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan. (jawapos/fajar)