Perempuan BO di Bawah Umur Bertarif Rp700 Ribu, Ini Dosa Manajer Hotel hingga Ikut Diamankan

  • Bagikan
Ilustrasi prostitusi. (Dokumen JawaPos.com )

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 13 orang yang terlibat kasus prostitusi anak di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat. Penangkapan para pelaku tersebut di salah satu Hotel daerah Cikini Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan, dua orang dalang terhadap perilaku tak terpuji tersebut dilakukan oleh inisial IP dan DH. Saat ini kedua orang ersebut telah ditahan oleh kepolisian.

“2 orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan,” kata Pujiyarto kepada wartawan, Jumat (25/3).

Selain mengamankan 2 orang muncikari, polisi juga mengamankan seorang manajer Hotel yang berinisial TJ. Hal itu disebabkan atas dugaan pembiaran terjadinya praktik prostitusi di Hotel tersebut.

Pujiyarto mengungkapkan, praktik prostitusi anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh para mucikari melalui penawaran para PSK menggunakan aplikasi media sosial.

“Telah mengamankan beberapa perempuan BO yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur,” tuturnya.

Tarif para PSK di bawah umur antara Rp 300.000 hingga Rp 700.000 untuk sekali kencan. Pemasangan tarif tersebut ditentukan oleh kedua orang mucikari tersebut. “Tergantung pesanan si pelanggan, kalau pelanggan mau ada ini itu tarifnya bisa jadi lebih mahal,” ujarnya.

Ia menambahkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai sebanyak Rp 500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill Hotel.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan