Perempuan BO di Bawah Umur Bertarif Rp700 Ribu, Ini Dosa Manajer Hotel hingga Ikut Diamankan

  • Bagikan
Ilustrasi prostitusi. (Dokumen JawaPos.com )

Nantinya para pelaku dapat dikenakan sanksi Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan