Titi mencontohkan perilaku koruptif tersebut adalah jual beli suara, adanya mahar politik, dan tindakan menyuap petugas pemilu. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut dapat mengancam terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil.
Persoalan yang juga masih sering terjadi, kata dia, saat penyelenggaraan pemilu adalah isu-isu yang berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Netralitas ASN di Indonesia belum sepenuhnya baik. Masih terjadi politisasi aparatur sipil negara yang kasusnya pada tahun 2020 mencapai angka ribuan dan masih ada pula ASN yang berpolitik praktis demi mengamankan jabatan dan mempertahankan kekuasaan,” ujar Titi.
Berikutnya, ada pula persoalan terkait dengan beban kerja berlebih yang dihadapi oleh para petugas pemilu.
“Pada tahun 2019, ada 894 petugas pemilu meninggal dunia, dan 5.175 sakit setelah menjalani tugasnya. Itu bukan catatan yang baik. Persoalan-persoalan ini menjadi pekerjaan besar bagi para penyelenggara pemilu bagaimana mengurai hal tersebut supaya pada tahun 2024 bisa dihindari,” ucap Titi. (jpg/fajar)