Rekomendasi Pemecatan AKBP Mustari Sisa Menunggu Persetujuan Jenderal Listyo

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah menjalani sidang kode etik kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh AKBP Mustari, telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Mustari direkomendasikan dipecat dari Polri.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu respons dari Mabes Polri soal rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) oknum polisi tersebut.

"Masih menunggu dari Mabes (Polri)," singkat Komang kepada Fajar.co.id, Jumat (25/3/2022).

Oknum perwira Polri berpangkat dua melati emas itu direkomendasikan dipecat, karena tersandung kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di rumahnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (11/3/2022) pukul 08.00 WITA lalu, Mustari dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), oleh pimpinan sidang, Kombes Pol Ai Afriandi.

“Hasilnya menjatuhkan sanksi yang tidak administratif berupa perilaku pelanggar merupakan tindakan yang tercela. Sedangkan sanksi administratif berupa direkomendasikan PDTH dari dinas Polri,” jelasnya.

“Berdasarkan sidang sudah resmi dipecat. Tapi putusannya karena AKBP jadi putusannya tetap pada Kapolri,” sambung perwira Polri berpangkat tiga melati emas ini.

Sebelumnya diberitakan, korban diketahui merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah kedua milik AKBP Mustari.

Tepatnya di sekitaran Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Di rumah bertingkat itu, aksi bejat AKBP Mustari diduga dilakukan di sana.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan