FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz tampil ke publik dan menyampaikan permohonan maaf ke seluruh rakyat Indonesia.
Memakai baju tahanan berwarna oranye, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf lantaran banyak masyarakat yang kehilangan uangnya akibat bermain trading binary option tersebut.
“Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading,” ujar Indra yang memakai baju tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/3).
Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara tersebut menegaskan dirinya akan terus kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada. Termasuk akan mempertangung jawabkan perbuatannya.
“Sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.