Resmi Berstatus Tersangka, Polisi Sita Foto Hingga Video Porno Milik Dea OnlyFans

  • Bagikan
Dea Onlyfans / Instagram

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya telah usai melakukan gelar perkara atas kasus konten kreator pornografi OnlyFans, Dea.

Hasilnya Dea ditetapkan menjadi tersangka karena diduga adanya tindak pidana dari kasus pornografi OnlyFans tersebut.

“Hasil gelar perkara, Dea kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Kombes Lubis belum membeberkan Dea bakal ditahan atau tidak. Pasalnya saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Namun, kata dia, dari penagkapan Dea ini, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa yakni konten-konten porno Dea.

“Kita amankan video porno dengan foto syur, itu yang disebar sendiri oleh Dea,” ujarnya.

Dea, content creator OnlyFans ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya di Malang pada Kamis (24/3) malam.

Dia ditangkap terkait konten foto dan video vulgarnya situs Dea OnlyFans.

Untuk diketahui Dea, content creator OnlyFans tengah menjadi perbincangan hangat usai mengaku meraup untung besar dari hasil menjual foto seksinya.

Bahkan, penghasilan fantastis itu didapatnya lantaran ‘iseng’ menjajakan pose-pose seksi miliknya.

Hal itu terungkap saat Dea menjadi bintang tamu di podcast milik Deddy Corbuzier baru-baru ini.

OnlyFans sendiri adalah sebuah platform berbayar yang menunjukkan konten-konten seksi.

Untuk bisa mengakses konten tersebut, setiap akun harus membayar dengan biaya tertentu.

Sama halnya seperti Dea yang juga meraup penghasilan yang tak sedikit dari setiap akun yang mengikuti kontennya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan