Soal Alasan Pemecatan Dokter Terawan, Pengurus IDI Bilang Begini

  • Bagikan
Terawan Agus Putranto

FAJAR.CO.ID, BANDA ACEH--Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. Hal itu berdasarkan keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh.

Saat dikonfirmasi, salah satu anggota IDI yang namanya enggan disebutkan membenarkan hal tersebut. Nantinya bakal ada keterangan resmi.

“Iya, itu sudah ada tim yang akan menjawab dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI),” ujar anggota IDI tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3).

Sementara anggota PB IDI lainnnya yang namanya enggan disebutkan juga membenarkan keputusan pemecatan Terawan Agus Putranto dari anggota IDI.

“Kemarin kan sudah oleh panitia disampaikan (Terawan Agus Putranto diberhentikan, Red),” kata anggota IDI lainnya tersebut.

Saat disinggung alasan Terawan diberhentikan, aggota IDI tersebut mengaku tidak bisa memberikan komentarnya, karena tidak memiliki kapasitas.

Dia meminta JawaPos.com mengkonfirmasi kepada Ketua Umum PB IDI Muhammad Adib Khumaidi.

“Ke Dokter Adib, karena dia sudah ditetapkan sebagai Ketua Umum IDI,” ungkapnya.

Sementara itu, JawaPos.com sudah meminta konfirmasi lewat sambungan telpon atau pesan aplikasi WhatsApp dan Telegram terhadap Ketua Umum PB IDI Muhammad Adib Khumaidi, perihal alasan pemberhentian Terawan dari keanggotaan. Namun sampai saat ini belum mendapatkan respons.

Begitu juga dengan Terawan Agus Putranto yang sampai saat ini belum memberikan komentarnya kepada JawaPos.com terkait keputusan PB IDI yang memberhentikannya sebagai anggota.

Pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI tersebut berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3). Pemberhentian terhadap Terawan Agus Putranto tersebut berdasarkan dari Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022.

Berdasarkan video yang beredar, ada tiga poin pemberhentian terhadap Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.(jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan