FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran uang kertas palsu. Uang palsu itu dibelanjakan, salah satunya di pasar malam dekat Terminal Bus Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Ariana mengatakan, ada dua tersangka yang tertangkap dari hasil penelusuran peredaran uang kertas palsu oleh Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan patroli siber personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
”Di sini kami bisa mengungkap pelaku pembuat maupun pelaku yang mempergunakan uang palsu untuk belanja. Uang palsu itu, ada pecahan Rp 10.000, 20.000, 50.000, dan Rp 100.000,” kata Putu seperti dilansir dari Antara, Minggu (27/3/2022).
Tersangka pertama yaitu seorang buruh berinisial RK, 25, warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dia ditangkap aparat Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada Senin (21/3), setelah kedapatan memakai lembaran uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk bertransaksi pakaian.
”Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 26 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, subsider pasal 244 dan pasal 245 KUHP,” terang Putu Kholis Ariana.
Tersangka kedua, lanjut dia, adalah pria berinisial FR, 21, yang ditangkap personel Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berdasar penelusuran jejaring media sosial Facebook. ”Kami bisa ungkap dari hasil patroli siber ada akun yang mengunggah uang palsu,” ujar Kholis.
Dia menjelaskan, mendapati adanya akun penjual uang palsu, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan metode undercover buying atau berpura-pura sebagai pembeli dan memesan enam lembar uang palsu nominal Rp 50.000 dengan harga Rp 150.000. Polisi berhasil melacak lokasi tersangka FR lewat jasa ekspedisi tempat tersangka mengirimkan uang palsu.