Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu di Tanjung Priok

  • Bagikan
Ilustrasi Uang Palsu

”Saat dibekuk, FR yang berada di wilayah Tanjung Priok itu tidak berkutik. Tersangka FR kita tangkap ketika hendak mengirimkan paket berupa uang palsu,” tutur Kholis.

FR menjalankan bisnis uang palsu sendiri dengan bermodalkan peralatan tertentu seperti alat cetak, alat pemotong, hingga kertas jenis HVS. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 10.000, 20.000, dan Rp 50.000 dari tersangka FR.

”Karena perbuatannya, kini FR terjerat dengan pasal 36 juncto pasal 26 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, subsider pasal 244 dan pasal 245 KUHP,” ucap Putu Kholis Ariana. (jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan