PTM 100 Persen, Pemkot Surabaya Sudah Siap dengan Persetujuan Orang Tua Siswa

  • Bagikan
Siswa pembelajaran tatap muka di Sekolah Ciputra. (Riana Setiawan/Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya siap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Hal itu disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022. Kota Surabaya resmi menerapkan PPKM level 1.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pelaksanaan PTM 100 persen jenjang PAUD, SD, dan SMP, pada 28 Maret, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, wajib mendapatkan persetujuan atau izin orang tua atau wali murid.

”Bismillah kita akan gelar PTM 100 persen pada Senin (28/3), tentunya dengan persetujuan orang tua. Harapannya, anak didik kita bisa kembali berinteraksi dengan teman-teman sebayanya dan belajar saling bergotong-royong untuk menumbuhkan empati terhadap sesama,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (27/3).

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menindaklanjuti Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/8231/436.7.1/2022 tentang Pemberitahuan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka. Surat edaran itu ditujukan kepada satuan PAUD PNF, kepala SD negeri/swasta, serta kepala smp negeri/swasta di Kota Pahlawan.

Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh menerangkan, Kota Surabaya saat ini telah berada pada PPKM level 1. Berdasar keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/20221, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor Hk.0 1.08/Menkes/667/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan