Jawab Protes Andi Arief, Jubir KPK Persilahkan Temui Tim Penyidik

  • Bagikan
Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Dery Ridwansah/Jawapos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan surat pemanggilan Ketua Badan Pemenanganan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud telah dikirimkan pada Rabu, 23 Maret 2022.

Surat tersebut pun sudah terkirim ke kediaman Andi Arief di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, keesokan harinya pada Kamis, 24 Maret 2022.

"Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan tertanggal 23 Maret 2022, dan sudah diterima di tanggal 24 Maret 2022, alamat yang kami miliki ada di Cipulir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.

Ali pun menyayangkan protes yang disampaikan Andi Arief melalui Twitter terkait pemanggilan tersebut. Ia mengimbau kepada Andi Arief untuk menyampaikan keluhannya kepada KPK secara langsung.

"Kalau kemudian yang bersangkutan merasa belum menerima ataupun ada alasan lain misalnya punya alamat yang lain, ya tentu silakan sampaikan kepada kami. Nanti kami akan panggil ulang atau panggil kembali," ujar Ali.

Ia menekankan, pemanggilan terhadap Andi Arief dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Keterangan dia dibutuhkan meski merasa tidak mengetahui seluk beluk suap dalam kasus itu.

"Kalau kemudian ada pihak yang merasa tidak ada hubungannya dengan perkara ini, ataupun merasa tidak tahu, silahkan kooperatif hadir kemudian sampaikan langsung di hadapan teman-teman tim penyidik. Sehingga menjadi jelas juga apa yang kemudian ingin dia sampaikan setelah kemudian kami panggil sebagai saksi tentunya," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, Senin, 28 Maret 2022.

Namun, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu menuding juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebar berita hoaks dan tidak benar.

Andi Arief mempertanyakan surat panggilan KPK terhadap dirinya sebagai saksi terkait kasus tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus Gratifikasi Bupati Panajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan?" ujar Andi Arief melalui akun Twitter @Andiarief__, Senin 28 Maret 2022.

Andi Arief heran dia dihubungkan dengan kasus korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 itu.

"Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP," kata Andi Arief.

Anak buah AHY ini menuntut jubir KPK agar klarifikasi dan minta maaf atas tuduhan itu. Dia juga telah memerintahkan kader Demokrat di DPR RI untuk memanggil jubir KPK.

"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," katanya.

"Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," sambung Andi Arief. (fin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan