FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Permasalahan kasus investasi bodong atau robot trading, hingga kini masih menjadi perhatian publik. Kuasa hukum korban (gagal bayar Indosurya) LQ Indonesia Lawfirm, kembali menyoroti adanya dugaan oknum anggota yang tidak profesional dan transparansi dalam menangani kasus investasi bodong.
"Dari kaburnya Tersangka Suwito Ayub, hingga hilangnya kapal Yacht dari list sitaan, serta tidak diperiksanya istri Henry Surya, Ipar dan bapaknya, juga tidak disitanya jam Richard Mille dan Hermes yang nilai total ratusan milyar, itu menimbulkan dugaan adanya permainan oknum polri yang tidak serius dan tidak profesional." Ujar Advokat Alvin Lim, Senin (28/3/2022).
"Lihat saja tidak diborgolnya Henry Surya ketika pers release, beda dengan Indra kenz yang tidak hanya diborgol melainkan di botaki kepalanya. Disini saja masyarakat bisa melihat perbedaan perlakuan Tipideksus Mabes POLRI menangani Ikan teri dan ikan paus. Spesial sekali." sambung Alvin Lim.
Jika ada yang bermain soal ini, Alvin katakan, penyidik itu dalam melaksanakan tugasnya telah melanggar pasal 421 KUH pidana, yaitu penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya dengan melakukan pembiaran. Kemudian temuam lainnya dari tim kuasa hukum, tidak adanya bukti tanda tangan dari Suwito Ayub dalam BAP tersangkanya.
"Terutama dengan tidak adanya tandatangan Suwito Ayub dalam BAP Tersangkanya. Bagaimana bisa berkas BAP tidak ada tandatangan Tersangka, tapi ada tandatangan penyidik, dan atasan penyidik? Apakah Berita Acara ini rekayasa dan buatan penyidik? Penyidikpun disinyalir tidak memantau dan mengawasi para tersangka, karena tahu Suwito Ayub kabur ketika Kejaksaan mengembalikan Berkas (P-19) dan salah satu petunjuk adalah meminta agar BAP Tersangka Suwito Ayub ditandatangani. Baru ketika memanggil Suwito Ayub untuk tandatangan, diketahui Suwito Ayub kabur." pungka Alvin Lim. (riki/fajar)