KPK Beri Peringatan ke Andi Arief, Usai Mangkir dan Jubirnya Sebar Hoaks

  • Bagikan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief untuk kooperatif menghadiri pemanggilan berikutnya.

Ultimatum disampaikan usai Andi Arief mangkir pada panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, pada Senin, 28 Maret 2022.

"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 29 Maret 2022.

Ia mengatakan, surat panggilan kedua akan kembali dikirim ke kediaman Andi Arief di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.

Menurut Ali, keterangan Andi Arief penting bagi penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Abdul Gafur Mas'ud.

"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, Senin, 28 Maret 2022.

Namun, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu menuding juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebar berita hoaks dan tidak benar.

Andi Arief mempertanyakan surat panggilan KPK terhadap dirinya sebagai saksi terkait kasus tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan