Polisi Siap Panggil Lawan Main Dea OnlyFans

  • Bagikan
Dea OnlyFans

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanta alias Dea, sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi di situs website OnlyFans.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliyansah Lubis mengatakan, tersangka Dea tidak dilakukan penahanan, dan hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan masih seorang pelajar.

"Hari jumat yang lalu kami sudah melakukan penangkapan, kemudian kami lanjut degan gelar perkara dan naikan jadi tersangka, dan kemudian kami lanjut yang tadinya akan kami tahan," pungkas Lubis, Selasa, 29 Maret 2022.

"Namun karna permohonan keluarga dan pertimbangan penyidik terkait degan yang bersangkutan masih mahasiswa dan masih muda maka kita wajibkan lapor saja tidak melakukan penahanan," sambung Lubis.

Lebih luas, pemanggilan terhadap lawan main Dea juga sudah diagendakan pihak kepolisian. Lawan ain tersebut akan dipanggil sebagai saksi.

"Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

Auliansyah mengatakan, pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas lawan main Dea pada video berkonten asusila tersebut. Rencananya, penyidik Ditreskrimsus akan memanggil lawan main Dea sebagai saksi pada penanganan kasus tersebut.

"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," tuturnya. (riki/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan