FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Saifuddin Ibrahim terancam enam tahun pidana penjara.
Hal ini dikatakan Ramadhan, karena Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, usai mendesak agar 300 ayat dalam Alquran dihapus, dan mengatakan pesantren di Indonesia cenderung melahirkan para teroris.
“Jadi acaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3).
Ramadhan mengungkapkan, Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Ramadhan, bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
“SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas SARA atau pencemaran nama baik dan penistaan agama,” katanya.
“Karena dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan, atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube Saifuddin Ibrahim,” tambahnya.
Ramadhan menuturkan, pihaknya menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka, karena alat bukti sudah cukup, termasuk Penyidik Bareskrim Polri telah meminta pendapat dari para saksi ahli.