Keponakan Sering Tidur di Rumah pada Sabtu dan Minggu, Paman Leluasa Berbuat Terlarang hingga Lima Kali

  • Bagikan
Ilustrasi pencabulan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bocah wanita yang masih berumur 10 tahun jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri berinisial SB (29).

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pihaknya menerima laporan pada tanggal 29 Maret 2022 terkait tindak pidana pencabulan.

"Laporan kita terima Selasa kemarin. Kita lansung lakukan pengejaran," kata Kompol Ardhie Demastyo, Rabu, 30 Maret 2022.

Tersangka SB sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap polisi dari Polsek Cengkareng Jakarta Barat. "Tersangka kita tangkap di Kabupaten Tangerang karena sempat melarikan diri," tambahnya.

Menurutnya, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap A (10) sebanyak 5 kali dengan diimingi sejumlah uang.

Ia juga mengatakan peristiwa tersebut terjadi di wilayah kapuk Cengkareng Jakarta Barat.

"Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban (keponakan) dan sudah dicabuli sebanyak 5 kali," terangnya.

Ardhie juga menyebutkan, aksi itu baru ketahuan setelah korban mengeluh sakit pada bagian kemaluan kepada orangtuanya.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan kepada polsek Cengkareng," ucap Ardhie.

Motif pelaku melakukan pencabulan karena nafsu dan sering menonton film porno dimana korban sering main dan tidur dirumah pelaku terutama pada hari sabtu dan minggu.

Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut "Pelaku juga sudah memiliki istri," ucap ardhie.

Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Ardhie. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan