Usai Pecat Terawan, DPR Bakal Revisi UU Yang Batasi Kewenangan IDI

  • Bagikan
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (foto: Fraksi Gerindra)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemecatan eks Menteri Keseharian Republik Indonesia, dr Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terus menuai pro dan kontra.

Kali ini DPR RI mewacanakan bakal merevisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan Terawan berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.

Dasco pun meminta kepada Komisi IX DPR dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

"Saya pikir evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini," ujar Dasco dilansir dari twitter Gerindra, Kamis (31/3/2022).

Dengan revisi ini, IDI sebagai organisasi profesi akan berkurang kewenangannya.

"Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," kata Dasco.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A IDI) Beni Satria mengatakan pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih diproses.

Dia menjelaskan keputusan pemecatan dokter Terawan dilandasi oleh keputusan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.

"Muktamar 31 ini meneruskan hasil sidang khusus etik kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto spesialis radiologi sebagai anggota IDI," kata Beni, Kamis (31/3).

Pengurus Besar IDI akan memproses pemecatan dalam 28 hari sejak keputusan ditetapkan pada Jumat (25/3).

Beni mengungkapkan pemberhentian Terawan merupakan hasil dari proses panjang sejak 2013.

"Hak-hak etik beliau (Terawan, red) telah disampaikan mengacu pada AD/ART dan tata laksana organisasi," ujar Beni.

Dia menegaskan seluruh dokter Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan kode etik profesi kedokteran.

"Pembinaan dan penegakan standar norma dalam profesi kedokteran jadi tanggung jawab IDI guna menjamin hak-hak dokter dan keselamatan pasien," tutur Beni.(zak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan