Setelah itu, lanjut Ryan, kejadian kedua terjadi di belakang taman Pantai Ulee Lheue. Pelaku kembali mendatangi korban dan duduk di dekatnya, lalu kembali mengeluarkan sebilah pisau cutter berwarna biru.
"Pelaku langsung menarik korban untuk duduk di atas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar Ryan.
Terhadap perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (antara/jpnn)