Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng diatur minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.
Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, tetapi peraturan itu sudah dicabut.
Kementerian Perdagangan lalu menetapkan harga minyak goreng curah dijual Rp 14.000/liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pengecer wajib menjual minyak goreng curah dengan harga yang sudah ditentukan.
Harga tersebut merupakan hasil dari subsidi pemerintah yakni Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Belakangan, Lutfi mengakui kelangkaan minyak goreng terjadi di tiga kota besar di Indonesia. Yakni Medan, Sumatera Utara, Surabaya, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
Kementerian Perdagangan mencatat antara 14-16 Februari 2022 distribusi minyak goreng di Medan sebanyak 25 juta liter. Namun, saat ditelusuri langsung Lutfi menyatakan minyak goreng di Medan kosong. (jpnn/fajar)