Mangkir dari Panggilan Saksi, KPK Beri Peringatan Keras ke Sultan Pontianak

  • Bagikan
Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie (ist)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— KPK memberi ultimatum atau peringatan keras kepada Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie. KPK mengimbau Sultan kooperatif soal kasus Penajam Paser Utara.

Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie diultimatum tim penyidik KPK karena mangkir dari panggilan pertama sebagai saksi.

Sultan Pontianak dipanggil soal kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Sultan Pontianak itu sedianya diperiksa di kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan pada Kamis (31/3).

“Yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (1/4).

KPK mengimbau agar Sultan Pontianak tersebut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya.

“Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya,” pungkas Ali.

Dalam perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud dkk ini, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan saat melakukan kegiatan tangkap tangan.

Pada 2021, Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR Kabupaten PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar; dan pembangunan Gedung Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan