FAJAR.CO.ID, BLIDA—Federasi Sepak Bola Aljazair menyerukan pertandingan ulang play-off babak ketiga zona Afrika kualifikasi Piala Dunia 2022 melawan Kamerun. Mereka juga mengajukan keluhan kepada FIFA atas kinerja wasit, mengklaim wasit mendistorsi hasil.
Aljazair hanya berjarak beberapa detik lagi dari Piala Dunia ketika penyerang Kamerun, Karl Toko Ekambi mencetak gol pada menit ke-124 di Blida, tengah pekan ini. Gol itu membuat Aljazair tersingkir meski agregat imbang 2-2.
Tuan rumah harus merasakan kepedihan itu setelah kalah gol tandang. Di leg pertama, mereka menang 1-0 di Kamerun. Sementara pada leg kedua, giliran Kamerun yang menang 2-1 yang berarti mereka punya dua gol tandang.
Dalam laga leg kedua ini, dua gol penyerang Aljazair, Islam Slimani dianulir wasit. Yang pertama di babak kedua ketika mereka masih tertinggal 0-1 dan satu lagi di perpanjangan waktu saat skor sudah 1-1.
Untuk gol kedua, wasit Bakary Gassama awalnya menyatakan itu sah. Namun, ia kemudian mengubah keputusannya setelah menggunakan monitor di sisi lapangan untuk memeriksa proses gol di mana ia menganggap striker Aljazair itu telah menyentuh bola dengan tangan.
Charaf-Eddine Amara telah mengundurkan diri sebagai presiden FAF menyusul tersingkirnya Aljazair dari kualifikasi Piala Dunia. Sementara federasi telah mengajukan banding ke badan pengatur dunia FIFA.
"Federasi Sepak Bola Aljazair (FAF) telah mengajukan banding ke Federasi Internasional Asosiasi Sepak Bola (FIFA) terhadap skandal arbitrase yang mendistorsi hasil play-off Aljazair-Kamerun," bunyi pernyataan itu dikutip dari The West Australian.
Menurut FAF, mereka akan berjuang meski drawing grup Piala Dunia 2022 sudah digelar hari ini. "FAF bertekad untuk menggunakan semua cara yang diizinkan secara hukum untuk memulihkan haknya dan untuk memutar ulang pertandingan di bawah kondisi yang menjamin kejujuran dan keberpihakan arbitrase,” lanjut pernyataan itu.
FAF juga meminta pembukaan penyelidikan oleh badan-badan FIFA untuk memeriksa semua yang terlibat dalam pertandingan Aljazair-Kamerun. (amr)