FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Datangnya bulan suci Ramadan yang tinggal menghitung hari menjadi catatan tersendiri bagi Satgas Penanganan Covid-19. Sebab, pada momen tersebut biasa terjadi gelombang mudik jelang Hari Raya Idul Fitri.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengatakan, momen mudik Idul Fitri kerap menjadi pemicu lonjakan kasus Covid-19. Sebab, mobilitas warga meningkat.
“Data menunjukkan peningkatan kasus Covid-19 pasca mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian delta, puncaknya tanggal 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus,” ujar Suharyanto secara virtual, Jumat (1/4).
“Walaupun sempat melandai, kasus Covid-19 juga kembali mengalami peningkatan pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru) diiringi dengan adanya varian omicron sehingga puncak kasus tanggal 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus,” tambahnya.
Keputusan pemerintah mengizinkan mudik dengan syarat telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 serta booster, tetap harus menjadi perhatian khusus. Dengan begitu lonjakan kasus bisa dicegah.
Suharyanto menjelaskan, pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022 harus memperhatikan beberapa aturan yang berlaku. “Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing,” ucapnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan PCR 3 x 24 jam.
“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” jelasnya.
Kemudian untuk anak-anak di bawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing, namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan. Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.
Suharyanto mengingatkan bahwa aturan yang nantinya akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus seperti tahun sebelumnya. “Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, namun mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan kita cegah dari potensi penularan Covid-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya,” pungkasnya. (jpg/fajar)