FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kanal YouTube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim dipastikan akan diblokir Polri.
Saat ini Polri tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran akun media sosial tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian itu.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli menegaskan Kominfo tengah berkoordinasi untuk pemblokiran YouTube mmilik Saiffudin Ibrahim.
"Kita sudah koordinasi dengan Kominfo terkait dengan akun YouTube tersebut dilakukan pemblokiran," katanya, Jumat, 1 April 2022.
Dijelaskannya, upaya pemblokiran hingga saat ini masih dalam proses. Menurutnya, pemblokiran ditujukan untuk kepentingan penyidikan.
"Ini sedang berproses, tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa? Untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Saifuddin ternyata menyadari dirinya sedang diburu polisi.
"Kami melihat saudara SI telah menyampaikan, telah memantau tentang penanganan kasus ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu, 30 Maret 2022.
Dikatakannya Saifuddin sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dirinya sedang diburu polisi.
Ditegaskannya, Polri telah mengultimatum Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.
"Ada postingan yang dibuat oleh Saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi menemukan yang bersangkutan. Artinya menyatukan," jelas Ahmad.