FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax mengalami kenaikan. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, anggota dewan sama sekali tidak diajak bicara terlebih dahulu oleh PT Pertamina (Persero) mengenai kenaikan harga BBM jenis Pertamax.
Mulyanto minta pemerintah konsisten dalam mengambil kebijakan terkait harga BBM dalam negeri. Selain itu sudah seharusnya kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat yang masih belum pulih benar karena diterpa pandemi Covid-19.
“Di awal-awal pandemi saat harga migas dunia anjlok pada titik terendah, pemerintah tidak menurunkan harga Pertamax. Sekarang, saat harga migas naik, pemerintah segera menaikkan harga Pertamax. Ini kan tidak konsisten. Masyarakat pada posisi yang tidak diuntungkan,” ujar Mulyanto kepada wartawan, Sabtu (2/4).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menegaskan, ke depan pemerintah harus konsisten terkait kebijakan BBM jenis umum, yang harganya bergerak sesuai mekanisme pasar.
“Biar pasar yang menentukan harga itu melalui kompetisi yang adil antara pertamina dan swasta lainnya, sehingga terbentuk harga yang fair,” katanya.
Selain itu, kenaikan BBM jenis Pertamax secara langsung juga akan menekan Pertalite. Hal itu karena dapat dipastikan pengguna Pertamax akan beralih ke Pertalite.
“Karena selisih harga yang cukup lebar antara Pertamax dan Pertalite akan mendorong terjadinya hal tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM Pertamax mulai 1 April 2022. Kenaikan dilakukan di beberapa wilayah di antaranya Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Harga Pertamax naik menjadi Rp 12.750 per liter.
Sementara itu, di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), harga Pertamax naik dari Rp 9.200 men jadi Rp 12.500 per liter.(jpc/fajar)