FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Barekrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap ibunda dari Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Ibunda Indra Kenz yang berinisial S dipanggil oleh tim penyidik karena kasus aliran dana dalam invesatasi bodong berbasis aplikasi binomo dari Indra kenz
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Ibunda Indra Kenz yang berinsial S telah terbukti menerima uang sejumlah Rp1 miliar.
"S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK," ujar Gatot dikutip dari PMJ news pada sabtu, 2 April 2022.
Lanjutnya, tim penyidik Dittipideksus Barekrim Polri telah memberikan 20 pertayaan kepada S terkait aliran dana Rp 1 miliarr tersebut dari Indra kenz.
Gatot meneruskan, uang Rp1 miliar tersebut yang telah diberikan Indra kenz itu digunakan S untuk biaya pengobatan atas penyakit yang dialaminya.
"Menurut keterangan saudari S,bahwa uang itu digunakan untuk berobat dan untuk keperluan kehidupan sehari-hari," jelasnya Gatot.
Gatot meneruskan, selain Ibunda Inda Kenz tim penyidik telah meminta keterangan terhadap ayah dari Indran Kenz berinisial LHS untuk kedua kalinya.
Diketahui LHS pernah dimintai keterangan sebagai saksi pada pekan lalu terkait peranya sebagai direktur di lembaga kursus trading di Sumatera Utara.
Dalam perkara tersebut, Indra Kenz sebagai afiliator ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan berbasis investasi melalui aplikasi binary option binomo. (fin/fajar)