FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Politisi muda Partai Golkar, Andi Nurhaldin Nurdin Halid tak sedikit pun merasa gusar akan desas desus jabatannya sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Makassar bakal digantikan orang lain.
Skenario yang berkembang muncul nama Apiaty K Amin Syam disebut-sebut bakal menggantikan Nurhaldin.
Belakangan, Apiaty buru-buru membantahnya. Istri mantan gubernur Sulawesi Selatan itu justru menyebut Ketua Fraksi Golkar DPRD Makassar, Wahab Tahir yang diusulkan sebagai pengganti Nurhaldin.
Nurhaldin mengatakan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD adalah titah partai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar. Sebagai kader, ia patuh perintah partai.
"Saya menjabat Wakil Ketua DPRD berdasarkan penugasan DPP Partai Golkar, karena SK diterbitkan DPP," kata Nurhaldin saat dihubungi Sabtu (2/4/2022).
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan DPP Golkar nomor 1 tahun 2020, penetapan pimpinan DPRD adalah wewenang Ketua Umum Partai Golkar.
Hal itu tertera dalam pasal 4 ayat 1 huruf g yang berbunyi:
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab ketua umum menetapkan kebijakan pencalonan dan penggantian antar waktu pimpinan MPR RI, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD Kota.
Nurhaldin yang merupakan putra Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid itu, hanya ingin fokus menjalankan fungsi-fungsi kedewanan di sisa masa jabatan yang tinggal 2,5 tahun lagi.
"Kita fokus bekerja di parlemen mengawal penanganan pandemi Covid-19," ujarnya seolah tak ingin ambil pusing atas gosip diluaran.
Nurhaldin mengatakan penyegaran alat kelengkapan dewan (AKD) sudah diparipurnakan baru-baru ini.